Senin, (08/07/14) telah dilakukan “Ekspose Perkara Dugaan Empat Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Dermaga Wisata Tidak Dilaksanakan”, agenda tersebut bertempat di Ruang Command Center Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dihadiri oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah terkait, dengan melibatkan 12 pihak-pihak terkait, diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, beberapa pegawai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan pelaksana pekerjaan.
Dalam kesempatan itu, Tim Penyidik Ditreskrimsus Tipidkor Polda Sulawesi Tengah meminta saran terkait data/dokumen apa saja yang harus dilengkapi terkait dengan perkara ini dan bagaimana sebaiknya metode yang harus digunakan dalam penyidikan perkara dugaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dermaga wisata tidak dilaksanakan.
Tanggapan dari Tim BPK RI terhadap permasalahan diatas yaitu selanjutnya mekanisme yang berlaku di BPK RI terkait dengan permintaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, diwajibkan kepada Pemohon untuk melakukan pemaparan/ekspose dan menyampaikan dokumen-dokumen terkait, hasilnya akan dilakukan penilaian oleh BPK RI apakah dapat dilakukan proses penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tengah II Agustin Sugihartatik, Kepala Sekretariat Perwakilan Daryono, Kepala Subbagian Hukum Doni Adi Pradana dan beberapa auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Tim Penyidik Ditreskrimsus Tipidkor Polda Sulawesi Tengah diwakili oleh AKP Edy Sumarno selaku Kaditreskrim dan Brigadir N.A. Yuriasmana selaku Banit II Subdit III Tipidkor. (fit)