Palu, 11 Juli 2017, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Komite IV DPD RI bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK RI Tahun 2016 dengan tema “Opini Pengelolaan Keuangan Negara yang Objektif dan Berkualitas“. Acara ini diikuti oleh seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah se–Sulawesi Tengah dengan narasumber Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Inspektur Provinsi, dan Rektor Universitas Tadulako. Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Staf ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Rusdi Bahtiar, menyampaikan apresiasi acara tersebut. Menurut Rusdi, diskusi ini dapat meningkatkan lagi pemahaman Pemerintah Daerah (Pemda) akan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan meningkatkan peran Inspektorat selaku pengawas Pemda dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Selanjutnya dalam pemaparannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha menyampaikan penghargaannya atas komitmen Gubernur Sulawesi Tengah dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan yang baik sehingga pemerintah provinsi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama empat tahun berturut–turut. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 20, Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambatnya 60 hari setelah LHP diterima dan BPK menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasinya kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Sampai dengan semester II tahun 2016, BPK telah menyampaikan sebanyak 7.861 rekomendasi, dari jumlah rekomendasi tersebut, yang telah ditindaklanjuti dan dinyatakan sesuai adalah sebanyak 4.543 rekomendasi atau 57,79%.
Untuk wilayah Sulawesi Tengah, hanya 6 dari 14 Pemda yang telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi diatas 60%, sedangkan 8 Pemerintah Daerah lainnya yang tingkat penyelesaian sesuai rekomendasi masih dibawah 60%. Pada awal bulan Juli ini, BPK Sulteng telah melaksanakan pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester I tahun 2017 dan BPK telah menyampaikan sebanyak 8.432 rekomendasi. Dari jumlah rekomendasi tersebut, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 4.902 atau 58,14%. Delapan Pemda telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi diatas 60% sedangkan 6 Pemda telah menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi masih dibawah 60%. Sehingga Kepala Perwakilan menyimpulkan sekaligus menyarankan agar dalam rangka peningkatan opini pengelolaan keuangan daerah, Pemda perlu meningkatkan komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, melakukan langkah – langkah strategis dalam mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, meningkatkan SDM baik dari segi jumlah maupun kualitas, memperkuat peran Inspektorat dan fungsi–fungsi pengawasan secara berjenjang, meningkatkan peran DPRD dalam mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meningkatkan hubungan kerja yang efektif antara entitas termasuk DPRD dengan BPK, serta memperbaiki desain dan implementasi Sistem Pengendalian Intern.