Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Pajak Antara Perwakilan Provinsi Sulteng BPK RI Dengan Polda Sulteng

polda-1

Palu – Hukum Humas
Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pada Rabu (18/11), di Aula Perwakilan, melaksanakan gelar perkara dengan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) terkait kasus dugaan penyimpangan pemungutan dan penyetoran pajak Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah (Kimtawil) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran (TA) 2008.

Menurut Kasat III (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulteng, AKBP Jayadi, Polda Sulteng saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut. Modus penggelapan pajak tersebut yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan pegawai BPD Sulteng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Donggala bagian penerima pajak.

Jayadi menambahkan, kasus dugaan penyimpangan pemungutan dan penyetoran pajak Dinas Kimtawil Kabupaten Donggala TA 2008 merupakan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala TA 2008. Oleh sebab itu Polda Sulteng meminta bantuan kepada Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI, Dadang Gunawan, menyambut positif tindak lanjut pemeriksaan BPK oleh Polda Sulteng dan akan membantu selama proses penyidikan berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Dadang menugaskan kepada Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Dogom Harahap, S. E., Ak., untuk membantu proses penghitungan kerugian negara dan mempersiapkan diri menjadi ahli di persidangan jika diperlukan.

Kejari Kabupaten Parimo
Siang harinya di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong (Kejari Parimo) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parimo, Irwanto, S. H.

Maksud kunjungan Kejari Parimo yaitu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK dan operasi intelegen yustisial yang dilakukan oleh Kejari Parimo mengenai kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Bagian Umum dan Perlengkapan (Perlum) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong TA 2006.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Parimo, kasus dugaan penyimpangan di Bagian Perlum Kabupaten Parimo, diduga dilakukan oleh Kabag Perlum, Kasubag TU Pimpinan, Kasubag Rumah Tangga dan Bendahara Bagian Perlum TA 2006.

Dugaan penyimpangan tersebut muncul karena tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan di Makassar pada bulan Juli 2007 yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPK RI Perwakilan di Palu, Kasubbag TU Pimpinan membuat kwitansi fiktif penggunaan uang yang ditandatangani oleh Kabag dan Bendahara Perlum.

Untuk menindaklanjuti kasus dugaan peyimpangan di Bagian Perlum Kabupaten Parigi, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menunjuk Kepala Sub Auditorat Sulteng II, Muh. Yasir, S. E., M. M., Ak., agar mendalami kasus tersebut.

Gelar perkara antara Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI dengan Polda Sulteng dan Kejari Kabupaten Parimo, diikuti oleh pejabat struktural, auditor dan Sub Bagian Hukum dan Humas. (kur)

kejari-3 kejari-1 kejari-2