Palu – Hukum Humas
Hari ini, Selasa, (8/11), bertempat di Gedung Nagana, Kantor BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, bersama dengan Gubernur/Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tengah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara atau sering disingkat e-Audit.
Penandatanganan kesepahaman tersebut merupakan prakarsa dari BPK untuk membentuk sinergi data dengan pihak yang diperiksa (auditee) melalui sinergi link and match data. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).
BPK mengharapkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat dan konsep seperti ini, di BPK disebut “BPK Sinergi”.
Melalui BPK Sinergi tersebut manfaat yang akan diperoleh yaitu mengurangi KKN secara sistematis, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi serta efektifitas pengeluaran negara, sehingga diharapkan optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud. (kur)