Palu – Hukum Humas
Pada hari ini Senin 26 Mei 2014 bertempat digedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran (TA) 2013. Acara yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Bayu Sabartha, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aminuddin Ponulele, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola beserta tamu undangan lainnya. Menurut Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI, BPK memberikan opini LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah TA 2013 Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Permasalahan yang signifikan dan berpengaruh pada kewajaran LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah TA 2013, antara lain :
- Dalam Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyajikan nilai Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp706,30 Miliar, dalam LRA TA 2013. Termasuk di dalam realisasi Belanja pada Kantor Perwakilan Jakarta, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah dan 20 SKPD lainnya sebesar Rp11,23 Miliar, yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang memadai serta digunakan di luar ketentuan. Selain itu terdapat pengeluaran yang yang menyebabkan terjadinya kerugian daerah sebesar Rp2,61 Miliar. Bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai sebesar Rp11,23 Miliar dan kerugian daerah sebesar Rp2,61 Miliar tersebut berpengaruh secara signifikan atas penyajian nilai realisasi Belanja Barang pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2013.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyajikan akun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp123,94 Miliar. Termasuk di dalamnya sebesar Rp8,78 Miliar yang merupakan penyertaan pada PT. Pembangunan Sulteng dan dicatat dengan biaya perolehan. Kepemilikan daerah atas perusahaan tersebut adalah di atas 20%, namun penilaiannya tidak mengikuti equity method sebagaimana disyaratkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan karena keterbatasan data yang valid dan memadai dari Perusahaan tersebut
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyajikan akun Aset Tetap sebesar Rp4,11 Triliun. Penyajian nilai tersebut tidak andal karena terdapat Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp55,04 miliar, tidak di sensus sebesar Rp15,40 Miliar, tidak diketahui lokasi dan luasnya sebesar Rp22,41 Miliar, diserahkan ke masyarakat tidak didukung harga perolehan dan BAST sebesar Rp28,54 Miliar, serta dikuasai pihak lain dengan bukti kepemilikan ganda sebesar Rp25,95 miliar. Atas ketidakandalan nilai yang disajikan, penyimpangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan, dan keterbatasan dokumen dan informasi yang bisa diberikan terkait aset yang belum tercatat berpengaruh terhadap penyajian akun Aset Tetap pada Neraca.
Pada akhir sambutan, Tortama Keuangan Negara VI BPK RI mengharapkan DPRD dapat mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga tidak terjadi permasalahan yang signifikan pada tahun berikutnya dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan oleh Pemerintah Daerah.(***)