Pada hari Rabu, 15 Juni 2016, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kab. Morowali Utara TA 2015. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara belum sesuai dengan SAP berbasis akrual, terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta lemahnya pengendalian intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Dengan demikian BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2015 adalah “Tidak Memberikan Pendapat (TMP)”.
Dengan demikian, Kabupaten Morowali Utara kembali mendapat opini TMP selama 2 tahun terakhir sejak LKPD Kabupaten tersebut diperiksa pertama kali oleh BPK pada tahun 2015.