Pada hari Rabu 22 Juni 2016 bertempat di auditorium kantor BPK Perwakilan Prov. Sulteng, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2015 kepada Ketua DPRD Kab. Poso.
Pemeriksaan BPK yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan dengan memperhatikan kriteria pemberian opini atas LKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa penyusunan LKPD Kab. Poso TA 2015 belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, masih ditemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perudang-undangan dan masih terdapat kelemahan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI). Dengan demikian BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Kab. Poso TA 2015 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan agar pemda segera menindaklanjuti LHP BPK dan DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah terkait. Opini yang diperoleh harus dijadikan momentum perbaikan ke arah yang lebih baik..