Palu – Selasa, 22 Maret 2022, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited dari Kabupaten Banggai Kepulauan bertempat di Ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah. LKPD Unaudited disampaikan oleh Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi.
Penyerahan LKPD (Unaudited) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yaitu LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dalam upayanya menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada BPK dengan tepat waktu,” ungkap Slamet Riyadi.
Setelah LKPD (Unaudited) diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai rangkaian pemeriksaan atas laporan keuangan, maka BPK akan lanjut melakukan pemeriksaan terinci.