Palu – Rabu, 15 Maret 2022, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited dari Dua kabupaten yang bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. LKPD Unaudited disampaikan oleh Penjabat Bupati Buol Moh Muchlis dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Rusli Moidady kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P.
“Kabupaten Buol telah meraih predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali sejak tahun 2016, besar harapan kami untuk tetap mempertahankan predikat tersebut untuk yang ke tujuh kalinya.” Ujar Moh Muchlis.
Binsar Karyanto P dalam sambutannya menyatakan bahwa laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Binsar Karyanto P juga menjelaskan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ditujukan untuk memberi opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan apakah tidak mengandung salah saji yang material sehingga pihak-pihak yang berkepentingan tidak salah dalam membaca dan memahami Laporan Keuangan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.” ujarnya.
Dengan Diserahkannya LKPD Kabupaten Buol dan Banggai Kepulauan, maka lengkap 14 Pemerintah Daerah Di Provinsi Sulawesi Tengah telah menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.