Palu – Hukum Humas
Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI, Dadang Gunawan, Kamis (7/1) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2010. DIPA tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. B. Paliudju di Gedung Pogombo dalam acara Penyerahan DIPA TA 2010 Provinsi Sulawesi Tengah.
DIPA Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada TA 2010 mengalami peningkatan apabila dibandingkan DIPA TA 2009. Jika pada TA 2009 DIPA Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah sebesar Rp8.098.241.000,00 maka pada TA 2010 naik menjadi Rp9.368.916.000,00. Kenaikan tersebut antara lain disebabkan naiknya belanja gaji pegawai dan belanja kegiatan rutin.
Kegiatan Penyerahan DIPA TA 2010 diselenggarakan oleh Departemen Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Selain Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, hadir dalam acara tersebut Kepala Pemerintah Daerah dan Muspida yang ada di wilayah pembayaran KKPN Palu antara lain Walikota Palu, Bupati Parigi Moutong, Bupati Donggala, Pejabat Bupati Sigi, Kapolda Sulteng, Rektor Universitas Tadulako dan Kepala Kejati Sulteng.
Menurut Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Bjardianto Pudjiono, dalam sambutannya mengatakan, total dana DIPA TA 2010 yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah seluruhnya berjumlah Rp3.218.750.641,00 dan dibagi menjadi 4 wilayah pembayaran yaitu melalui KPPN Palu, KPPN Poso, KPPN Luwuk dan KPPN Tolitoli. Untuk KPPN Palu total dana yang dibayarkan seluruhnya berjumlah Rp2.379.061.078,00.
Bjardianto menambahkan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah siap untuk bekerjasama dengan para Kuasa Pengguna Anggaran dalam menunjang kelancaran pelaksanaan DIPA TA 2010. Selain itu dalam rangka proses pencairan dana, revisi DIPA, rekonsiliasi dan lain-lain terkait pelaksanaan anggaran, pelayanan yang diberikan menggunakan sistem One Stop Service dan Zero Cost. Oleh sebab itu beliau menghimbau agar tiap satuan kerja tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas di unit-unit pelayanan, baik di KPPN maupun di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah. (kur)