Tanggal 19 – 22 Desember 2015 bertempat di Hotel Santika, telah diselenggarakan kegiatan konsinyering yang diikuti oleh seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan Drs. Bayu Sabartha MBA. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menitikberatkan pada dua hal mendasar yaitu Pemantauan Tindak Lanjut yang belum diketahui secara detil angka perkembangannya dan penggunaan tata bahasa dalam penulisan rekomendasi. Kepala Perwakilan mengharapkan para pemeriksa menghindari beberapa istilah dalam penulisan rekomendasi seperti kata “memerintahkan” dan “menegur” serta menambahkan periode jabatan dari pejabat yang dimaksud. Kata “memerintahkan” dianggap menimbulkan interpretasi cukup memerintah saja tanpa harus memberikan hasil yang substantif, demikian juga untuk kata “menegur” dihimbau untuk diganti dengan frasa “agar dikenakan sanksi yang berlaku”.
Setelah Kepala Perwakilan menyampaikan sambutannya, diikuti oleh Kepala Subauditorat Sulteng I Abdul Choliq SE., MH., Ak. Beliau menyatakan bahwa terkait bahan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester, sumber data utamanya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemantauan Tindak Lanjut (PTL), dan Pemantauan Kerugian Daerah. Untuk saat ini kinerja tertinggi Pemda dalam penyelesaian PTL di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah dicapai oleh Kabupaten Poso, diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kab. Tojo Una una. Sampai dengan semester II TA 2015 pembahasan PTL telah melewati angka 40% dari jumlah total 2602.