Pada hari Rabu, 15 Juni 2016, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kota Palu TA 2015. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur pengendalian intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Dengan demikian BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palu tahun anggaran 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2016.