Kota Palu Tutup Rangkaian Pemeriksaan Semester I TA 2010

dsc_0885-ok

PALU – HUKUM HUMAS
Rangkaian pemeriksaan semester pertama TA 2010 yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah TA 2009 ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Palu. LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan, kepada Ketua DPRD Kota Palu, H. M. Sidik Ponulele, di Aula Perwakilan, 25 Juni 2010.

Pemeriksaan atas LKPD TA 2009 dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD dan pemantauan atas penyelesaian kerugian negara atau daerah pada tanggal 31 Januari 2010 sampai dengan 2 Maret 2010 di 11 entitas pemeriksaan yang terdapat di Sulawesi Tengah kecuali Kabupaten Sigi.

Fokus dari pemeriksaan pendahuluan tersebut adalah akun kas di BUD dan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD sehingga pada saat pemeriksaan terinci kas sudah dikunci dan tidak bergerak kembali. Selain kas, pemeriksaan pendahuluan juga memeriksa investasi dan kewajiban.

Berbeda dengan pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2009 dilaksanakan tidak serempak. Tim pemeriksa diberangkatkan sehari setelah entitas menyerahkan LK ke BPK untuk diperiksa.Sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun, dari 12 entitas yang diperiksa, 6 entitas terlambat menyampaikan laporan keuangan ke BPK untuk diperiksa yaitu, Kabupaten Banggai Kepulauan (5 April), Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi (12 April), Provinsi Sulawesi Tengah (14 April), Kabupaten Parigi Moutong (19 April) dan Kota Palu (28 April).

Pemeriksaan atas LKPD TA 2009 berlangsung selama 30 hari di lapangan dan 30 hari penyusunan laporan di perwakilan. Sebelum laporan diterbitkan, entitas diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas temuan pemeriksaan.

Berdasarkan LHP, hanya 4 entitas yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sedangkan 8 entitas yang lain mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.  Apabila dibandingkan dengan hasil TA 2008, terdapat penurunan kualitas pengelolaan keuangan. Pada TA 2008 terdapat 5 entitas mendapatkan opini WDP dan 6 entitas TMP. (kur)