KTF Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Keruneg & Pemberian Keterangan Ahli

Selasa (10/07/2018) Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Daerah BPK RI, Najmatuzzahrah S.E., Ak., M.H. , CA, CFE, CFrA, berbagi ilmu dengan para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Knowledge Transfer Forum bertajuk Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara dan Pemberian Keterangan Ahli.

Pada kesempatan tersebut, Najmatuzzahrah banyak membagikan pengalamannya ketika bekerja sama dengan APH dan KPK dalam usaha memberantas praktek korupsi, terutama di sektor publik dan pemerintahan. BPK berkoordinasi dengan APH dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh APH, BPK dapat membantu dengan pemeriksaan invetigatif jika diperlukan. Demikian pula dengan tahap penyidikan, BPK dapat berkontribusi dalam bentuk Penghitungan Kerugian Negara. Sedangkan dalam tahap penuntutan, BPK dapat membantu dengan pemberian keterangan ahli. Najmatuzzahrah menekankan pentingnya kesetaraan peran antara BPK dan APH dalam pemberantasan tipikor di Indonesia.