Kamis, 10 September 2015, bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah diselenggarakan kegiatan Knowledge Transfer Forum (KTF) Program Pengendalian Gratifikasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan kerja BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, baik pejabat struktural, pegawai pada unit pemeriksa, serta pegawai pada unit penunjang pendukung. Rangkaian kegiatan ini dibuka oleh Andriyono Soewandhi, selaku Plh. Kepala Perwakilan.
Selepas pembukaan, kegiatan dimulaidengan KTF Program Pengendalian Gratifikasi. Kepala Sub Bagian Hukum, Doni Adi Pradana yang bertindak selaku pemateri memberikan pemaparan terkait Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Nomor 305a/K/X-XIII.2/7/2014 tentang Program Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan Sekjen ini merupakan bentuk keseriusan BPK dalam implementasi good governance government sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam pemaparannya Doni Adi Pradana menjelaskan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) adalah suatu rangkaian kegiatan pengendalian gratifikasi melalui sosialisasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, dan mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi.
Yang menjadikan KTF ini terasa menarik adalah disela-sela pemaparan diputarkan video karikatur interaktif persembahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertajuk Gratifikasi. Dalam video berdurasi 7 menit 22 detik tersebut menjelaskan dampak gratifikasi yang begitu sistemik yang akhirnya menjadikan harga-harga Indonesia melambung atau dikenal dengan high cost economy.
Menjadi penting diikuti karena dalam melaksanakan tugas kedinasan dan jabatannya, setiap Pelaksana BPK dapat terkait dengan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi baik dari pihak internal maupun pihak eksternal BPK RI.
Seusai KTF Program Pengendalian Gratifikasi, acara dilanjutkan dengan sosialisasi e-PUPNS. PUPNS merupakan pendataan PNS yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara berkala untuk memutakhirkan, melengkapi, dan memastikan kebenaran kepepgawaian milik BKN untuk memudahkan pelayanan, perencanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan untuk kepentingan berbagai pihak. Yati Nasyrah Paturusi, Staf Sub Bagian SDM didapuk sebagai penyaji dalam sosialisasi ini. Dalam sosialisasi ini dijelaskan tahap-tahap pelaksananaan e-PUPNS. Terdapat enam tahap pelaksanaan PUPNS, yaitu: 1)Registrasi PUPNS elektronik melalui http://pupns.bkn.go.id, 2)Verifikasi registrasi yang dilakukan oleh administrator, 3)Pengisian Data PUPNS elektronik oleh masing- masing Pegawai, 4)Verifikasi oleh pengelola tingkat satuan kerja, 5)Verifikasi oleh pengelola tingkat Eselon I (Biro SDM), dan 6)Verifikasi oleh BKN.
Website http://pupns.bkn.go.id menjadi pusat dari proses PUPNS elektronik 2015 kali ini. Sayangnya, sistem pendataan ulang ini bisa dikatakan kurang dipersiapkan dengan baik khususnya dalam website dan infrastrukturnya. Sehingga tak heran jika website PUPNS ini sulit diakses oleh para PNS di seluruh Indonesia.