Palu – Hukum Humas
Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Jumat (22/1), melakukan rapat konsultasi dengan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Palu ke PT Bank Sulteng.
Dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Palu, Ani Suryani, rombongan dewan yang berjumlah 15 orang ini diterima oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan, beserta pejabat struktural di Aula Perwakilan.
Dalam diskusi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut antara lain dibicarakan mengenai berapa jangka waktu untuk penyertaan modal dibuat, apakah dibuat per tahun dan selanjutnya diperbaharui setiap tahunnya ataukah satu perda penyertaan modal langsung dibuat satu kali dan berlaku untuk beberapa tahun.
Selain masalah tentang raperda penyertaan modal, rombongan DPRD Kota Palu dan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah juga membahas mengenai pengelolaan dan peruntukan Dana Insentif Daerah (DID) yang telah diterima oleh Pemkot Palu dari Pemerintah Pusat selama tiga tahun anggaran terakhir. (kur)