Laporan Keuangan Pemda Touna Tahun 2020 raih Opini WTP dari BPK

PALU – Jumat, 21 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tojo Una – Una (Touna) Tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tojo Una – Una Tahun 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Tojo Una – Una Mahmud Lahay, dan Bupati Tojo Una – Una Mohammad Lahay. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tojo Una – Una Ilham Lawidu, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Touna, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Touna telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain:

1. Pengelolaan dan penatausahaan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan;
2. Keterlambatan pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Marowo dan Puskesmas Lebiti belum dikenakan denda keterlambatan;
3. Kegiatan pada tujuh paket pekerjaan di empat OPD tidak sesuai ketentuan;
4. Pencatatan pendapatan dan belanja bantuan keuangan ke desa tidak sesuai ketentuan; dan 5. Terdapat Ketekoran kas di bendahara BOS.

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Tojo Una – Una untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, ketua DPRD Kabupaten Touna, Mahmud Lahay mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah kabupaten touna serta jajarannya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Besar harapannya agar Opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP – LHP BPK sebelumnya, jelas Mahmud.

Selanjutnya Bupati Touna, Mohammad Lahay menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Touna dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.

Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Touna. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.