Palu – Hukum Humas
Sampai dengan hari Kamis, (31/3), dari 12 Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sudah sembilan Pemda yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2010 kepada Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan audit. Sembilan Pemda tersebut yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Morowali.
Laporan Keuangan masing-masing Pemda tersebut secara berturut-turut diserahkan oleh Plt. Bupati Banggai yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangggai, H. Musir A. Madja, SH., MM., Bupati Donggala, Drs. H. Habir Ponulele, M. M., Wakil Bupati Toli-Toli, Amran Hi. Yahya dan Wakil Bupati Tojo Una-Una, Jamal Juraejo kepada Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI, Dadang Gunawan, di ruang kerjanya, Senin, (28/3). Sementara itu disusul hari Selasa, (29/3) dilakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Poso yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Poso, Ir. T. Samsuri, M.Si, menyusul kemudian pada hari Rabu, (30/3) dari Kabupaten Banggai Kepulauan, yang diserahkan oleh Bupati Banggai Kepulauan, Drs. H. Irianto Malingong, M.M dan Kota Palu yang diserahkan oleh Walikota Palu, H. Rusdy Mastura. Keesokan harinya, pada hari Kamis (31/3) berturut-turut dilakukan penyerahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diserahkan oleh Asisten III, H. Muzakir Lamalengke, S.E., M.M dan kemudian disusul Kabupaten Morowali, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Morowali, S. U. Marunduh.
LKPD TA 2010 yang diserahkan ke BPK untuk diaudit terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Angggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu turut diserahkan pula Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TA 2010, Laporan Reviu LKPD dari Inspektorat Daerah serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Bupati.
Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat 3, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sampai dengan tanggal 31 Maret.
Keterlambatan penyampaian LKPD TA 2010 kepada BPK untuk diaudit sebenarnya tidak merugikan BPK karena yang akan terkena imbas atas molornya waktu penyampaian sebenarnya adalah Pemda sendiri. Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 31 ayat 1, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan sekaligus mengingatkan kembali kepada masing-masing pimpinan daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK dan lebih mengaktifkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang berada pada masing-masing Pemda.
“Saya minta kepada Pemda untuk serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK karena sesuai dengan Undang-undang, Pemda wajib untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK paling lambat dua bulan setelah diterima. Jika Pemda tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan maka BPK berhak untuk menyerahkan kasus kerugian negara/daerah tersebut kepada aparat berwenang,” jelas Kepala Perwakilan. (***)