Bahwa ddalam rangka mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan perekonomian daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kedaulatan pangan nasional, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bersama ini, kami sampaikan informasi berupa Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan terkait Perubahan Peraturan tersebut. . . . Baca Selengkapnya .