Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.
Bersama ini, kami sampaikan informasi berupa Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan terkait Perubahan Peraturan tersebut. . . . Baca Selengkapnya .