Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Bersama ini, kami sampaikan informasi berupa Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan terkait Perubahan Peraturan tersebut. . . . Baca Selengkapnya .