PALU – HUKUM HUMAS
Bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin, 5 Juli 2010, menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal meminta penjelasan BPK tentang opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer yang diberikan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran (TA) 2009.
Rapat paripurna tertutup tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Prof (Em.) Drs. H. Aminuddin Ponulele, M. S. Sedangkan dari BPK diwakili oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan, dan didampingi para pejabat struktural.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota dewan menanyakan penyebab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh opini disclaimer untuk LKPD TA 2009. Padahal pada dua tahun anggaran sebelumnya yaitu TA 2007 dan 2008 opini untuk LKPD provinsi Sulawesi Tengah adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menanggapi pertanyaan dari anggota dewan, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa opini disclaimer antara lain disebabkan nilai temuan pemeriksaan yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan telah melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan. Menurut Kepala Perwakilan, supaya tidak mendapatkan opini disclaimer sebenarnya tidak sulit karena hanya diperlukan kesungguhan.
“Sebenarnya hanya diperlukan kesungguhan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah supaya tidak mendapatkan opini disclaimer. Selain itu dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian”, kata Kepala Perwakilan.
Pada hari yang sama, Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah juga mendapatkan kunjungan dari DPRD Kabupaten Buol yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, H. Abdullah Batalipu, S. Sos., untuk membahas agenda yang sama. Pembahasan dengan DPRD Buol tersebut dilaksanakan di Aula Perwakilan selama dua hari, tanggal 5 dan 6 Juli 2010. (kur)