Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Narkotika Kota (LAKHAR BNK)

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kota Palu tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Narkotika Kota (Lakhar BNK)

Abstrak : Dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palu (LAKHAR BNK).

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 83 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah Kota Palu ini diatur tentang:

1. Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Narkotika Kota (LAKHAR BNK).

2. Isi dari Peraturan Daerah ini yaitu:

a. Bab I : Ketentuan Umum.

b. Bab II : Pembentukan.

c. Bab III : Kedudukan, Tugas, dan Fungsi LAKHAR BNK.

d. Bab IV : LAKHAR BNK.

e. Bab V : Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian.

f. Bab VI : Tata Kerja.

g. Bab VII : Ketentuan Penutup.

Catatan : Sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Palu ini maka :

1. Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan;

2. Mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu agar setiap orang mengetahuinya.

Download Selengkapnya