Palu – Hukum Humas
Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang khusus membahas tentang penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada Kamis, (4/1), mengunjungi Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan konsultasi mengenai pokok temuan yang termuat dalam LHP BPK RI yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan Oktober 2011 lalu.
Pokok temuan yang dikonsultasikan yaitu temuan-temuan yang termuat dalam LHP BPK RI atas Operasional Perusahaan Daerah (PD) Sulteng Tahun 2010 dan 2011 (s.d. 30 Juni 2011) dan LHP BPK RI atas Efektivitas Pengelolaan Farmasi, Gizi, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Provinsi Sulawesi Tengah TA 2010 dan 2011 (s.d. 30 Juni 2011).
Rombongan Panja DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut diterima oleh Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) Sulteng I, Abdul Choliq, S. E., M. Hum., Ak., di Aula Kantor Perwakilan. Turut mendampingi para Pejabat Struktural, dan seluruh Ketua serta Anggota Tim Pemeriksa yang pernah bertugas di Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Panja, Asad Lawali, menjelaskan bahwa meskipun dalam LHP BPK RI telah memuat secara jelas permasalahan yang ditemukan selama dilakukan pemeriksaan, namun seluruh anggota Panja tetap merasa perlu untuk berkonsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, dengan konsultasi ini Panja akan lebih memahami dan mengetahui detil permasalahan serta hal-hal terkait temuan pemeriksaan yang kemungkinan dapat membantu Panja dalam pengambilan keputusan.
Dalam konsultasi tersebut Ketua Tim pemeriksa atas operasional PD Sulteng, Yusuf Sakke, dan Kinerja RSD Madani, Marsono, memaparkan pokok temuan pemeriksaan dan kemudian dilaksanakan sesi tanya jawab. Atas hasil konsultasi tersebut, Panja mengaku puas dengan penjelasan dari BPK RI karena fakta yang mereka temukan dilapangan tidak berbeda dengan yang disajikan dalam LHP BPK RI.
Konsultasi Panja DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ke BPK RI merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, No.169/KB/I-XIII.2/10/2010 tanggal 19 Oktober 2010. Dalam Pasal 9 ayat (1) kesepakatan tersebut antara lain menyebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK. (kur)