Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi LHP BPK RI Semester II Tahun 2014

IMG_1345Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan suatu bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan keuangan negara/daerah. Berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010, Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan untuk menentukan bahwa Pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Hari Senin, 15 Desember 2014, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II dengan Inspektorat Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah. Acara dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh Kepala Subauditorat Sulteng I, Abdul Choliq bertempat di Auditorium Lantai 3. Berikutnya dilanjutkan pemberian sambutan dari Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah, Mulyono.

IMG_1325

Dalam sambutannya, Kepala Sub Auditorat menyampaikan bahwa pembahasan ini diselenggarakan untuk mengetahui sampai sejauh mana rekomendasi temuan dalam LHP BPK RI yang telah ditindaklanjuti oleh pejabat/entitas yang diperiksa. Mengingat BPK berkewajiban untuk melakukan pemantauan tindak lanjut guna menentukan bahwa pejabat atau entitas telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi.

Hasil atas Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berupa Resume Pemantauan Tindak Lanjut yangdihimpun dalam Rekapitulasi Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.  (grey)

IMG_1335