Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyatakan bahwa entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu 60 hari. Dalam jangka waktu tersebut entitas wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan pembahasan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Kamis-Jumat, 5-6 Desember 2019. Dengan adanya media pertemuan pembahasan tersebut, maka BPK dapat menilai sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh entitas dan entitas pun dapat pula menyampaikan hambatan, kendala dan permasalahan dalam penyelesaian rekomendasi sehingga dapat dicari solusi yang tepat untuk penyelesaiannya. Acara ini dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai 3 Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuka oleh Kepala Perwakilan, Muhaimin.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan sampai dengan Semester I 2019 sekarang ini BPK telah menyampaikan rekomendasi sebanyak 10.255. Secara keseluruhan berdasarkan jumlah rekomendasi, entitas telah menindaklanjuti sesuai Rekomendasi pemeriksaan BPK sebanyak 58,92%. Nilai tersebut juga masih dibawah dari target BPK secara nasional. Melalui kegiatan ini, BPK kembali menyampaikan bahwa BPK telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan telah disosialisasikan kepada pada Inspektur dan jajarannya. BPK berharap SIPTL dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat berjalan efisien dan efektif.