Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan 12 (dua belas) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Pembahasan Perkembangan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK s.d. Semester I Tahun 2015. Bertempat di Auditorium Lt.3 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari pada hari Senin dan Selasa, 29 s.d 30 Juni 2015.
Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tengah II, Donny Ramli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Pembahasan yaitu untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hasil atas kegiatan ini berupa Resume Pemantauan Tindak Lanjut yang dihimpun dalam Rekapitulasi Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan. Selanjutnya, Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah, Mulyono memberikan sambutan terkait progress tindak lanjut secara umum di hadapan peserta pembahasan.
Berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010, Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan untuk menentukan bahwa Pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. (fit)