Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menetapkan bahwa entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan. BPK berkewajiban untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta memberitahukan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan melalui penyampaian IHPS.
Maka dari itu BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah kembali menyelenggarakan Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI pada hari Selasa sampai dengan Rabu (17-18 Juli 2018). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan Khabib Zainuri, didampingi oleh Kepala Subauditorat Sulteng I M. Ali Asyhar dan Kepala Subauditorat Sulteng II Arif Arkanuddin.
Di hadapan tamu undangan yang berasal dari jajaran BPKAD dan Inspektorat seluruh Pemda Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPK Sulteng mengungkapkan bahwa pada semester II TA 2017 BPK telah menyampaikan rekomendasi sebanyak 8.492. Dari 14 Pemda yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, terdapat dua Pemda yang telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi diatas 80% yaitu Pemda Tojo Una-una sebesar 82,2% dan Pemda Sigi sebesar 81,26%. Kepala Perwakilan BPK Sulteng berharap seluruh pemerintah daerah dapat mencapai target penyelesaian TLRHP.