Palu – Hukum Humas
Tahapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hasil pemungutan pajak yang tidak disetor ke kas negara pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah (Kimtawil) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran (TA) 2008 yang melibatkan Sdr.ASP, telah memasuki tahap persidangan. Dalam tahapan ini, Pemeriksa BPK RI, Dogom Harahap, M. M., Ak., diundang oleh Pengadilan Negeri Donggala untuk memberikan keterangan ahli di persidangan pada Selasa, (10/1).
Didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Agustinus Triyonojati, S. H., M. Hum., Dogom menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Majelis Hakim tentang dugaan keterlibatan Sdr.ASP dalam kasus penggelapan pajak pada Dinas Kimtawil TA 2008 sebesar Rp3,1 M.
Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu nominal kerugian negara berdasarkan hasil penghitugan yang dilakukan oleh Dogom dan siapakah yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa bertanya tentang metode yang digunakan Dogom untuk menghitung kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor dan rekening yang digunakan untuk menampung dana pihak ketiga, apakah atas nama Bendahara atau Dinas Kimtawil.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Donggala telah memvonis petugas penyetoran pajak yang terbukti menggelapkan uang setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pada Dinas Kimtawil TA 2008 dengan hukuman penjara 15 tahun.
Kasus penggelapan pajak tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap laporan hasil pemeriksaan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI atas LKPD Kabupaten Donggala TA 2008. Modus penggelapan pajak yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan pegawai bagian penerima pajak dan stempel bank BPD Sulteng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Donggala. (kur)