Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Tahun Anggaran 2007 yang diperuntukan sebagai penyertaan modal PD. Morowali digelar pada tanggal 4 Februari 2015, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah kembali memenuhi permintaan pemberian keterangan ahli dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Hadir sebagai ahli dalam persidangan ini adalah pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Safi’i, didampingi Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah I, Abdul Choliq, dan Kepala Subbagian Hukum, Doni Adi Pradana.
Pemberian keterangan ahli oleh Imam Safi’i di persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17, Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa dalam memberikan keterangan, seorang ahli harus memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya, dan ahli dapat menolak memberikan keterangan apabila pertanyaan yang diajukan di luar pokok perkara yang ditangani.
Dalam sidang selain menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, ahli juga menjelaskan secara komprehensif mengenai pendapatnya terkait permasalahan yang terjadi pada kasus tersebut, pada sidang yang berakhir 11.30 WITA tersebut. (grey)