PALU – HUKUM HUMAS
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hasil pemungutan pajak ke kas negara pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah (Kimtawil) Kabupaten Donggala TA 2008 memasuki masa persidangan.
Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Dogom Harahap, M. M., Ak., didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Agustinus Triyonojati, S. H., M. Hum., pada tanggal 17 Mei 2010, dipanggil Kejaksaan Negeri Donggala untuk menjadi ahli di persidangan.
Dalam kedudukannya sebagai ahli, ketua majelis hakim meminta Dogom untuk menjelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK akibat kasus penggelapan pajak ini. Sebelumnya Dogom juga telah dipanggil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Donggala, pada tanggal 6 Januari 2010, untuk memberikan keterangan ahli. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (kur)