Pemeriksa BPK Menjadi Ahli Kasus Pajak Donggala

dsc_0291-ok2

PALU – HUKUM HUMAS
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hasil pemungutan pajak ke kas negara pada Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah (Kimtawil) Kabupaten Donggala TA 2008 memasuki masa persidangan.

Kepala  Sub  Bagian  Sekretariat  Kepala  Perwakilan,  Dogom  Harahap, M. M., Ak.,  didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Agustinus  Triyonojati,  S. H., M. Hum.,  pada tanggal 17 Mei 2010, dipanggil Kejaksaan Negeri Donggala untuk menjadi ahli di persidangan.

Dalam  kedudukannya  sebagai  ahli,  ketua majelis hakim meminta Dogom untuk menjelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK akibat kasus penggelapan pajak ini. Sebelumnya Dogom juga telah dipanggil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Donggala,  pada tanggal 6 Januari 2010, untuk memberikan keterangan ahli. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (kur)