Pemeriksa BPK RI Jadi Ahli Kasus Bagian Perlum Parimo TA 2006

Pemeriksa BPK RI, I Kadek Suartama, saat menjadi ahli di  persidangan dalam kasus Bagian Perlum Parigi Moutong TA 2006, Rabu (21/8).
Pemeriksa BPK RI, I Kadek Suartama, saat menjadi ahli di persidangan dalam kasus Bagian Perlum Parigi Moutong TA 2006, Rabu (21/8).

Palu – Hukum Humas
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Bagian Umum dan Perlengkapan (Perlum) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong TA 2006 dengan terdakwa AL telah memasuki tahap permintaan keterangan saksi dan ahli.

Dalam tahapan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong mengundang pemeriksa BPK RI, I Kadek Suartama, S.E., M.Ak., Ak., dalam jabatannya sebagai Ketua Tim Senior, untuk memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Palu.

Didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Doni Adi Pradana, S.H., M.M., I Kadek Suartama menjawab serangkaian pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Majelis Hakim.

Fokus pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim yaitu mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah khususnya tentang prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran serta siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Pemberian keterangan ahli oleh I Kadek Suartama di persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17, Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa dalam memberikan keterangan, seorang ahli harus memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya, dan ahli dapat menolak memberikan keterangan apabila pertanyaan yang diajukan di luar pokok perkara yang ditangani.

Berdasarkan ekspose atau pemaparan Kejari Parigi Moutong dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di Aula Perwakilan, pada tanggal 18 November 2009 menyebutkan bahwa kasus dugaan penyimpangan di Bagian Perlum Kabupaten Parimo, diduga dilakukan oleh Kabag Perlum, Kasubag TU Pimpinan, Kasubag Rumah Tangga dan Bendahara Bagian Perlum TA 2006.

Dugaan penyimpangan tersebut muncul karena tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan di Makassar pada bulan Juli 2007 yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPK RI Perwakilan di Palu, Kasubbag TU Pimpinan membuat kwitansi fiktif penggunaan uang yang ditandatangani oleh Kabag dan Bendahara Bagian Perlum TA 2006. (kur)

IMG_2270-oksip

IMG_2275-oksip

IMG_2283-oksip