Palu – Jumat, 25 Maret 2022, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited dari Kabupaten Donggala yang bertempat di Ruang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah. LKPD Unaudited disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin kepada Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tengah I Prabowo Farid Trijoko.
Wakil Bupati Donggala dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran dari Tim BPK kepada kami terkait pengelolaan keuangan daerah.
“LKPD Kabupaten Donggala siap diperiksa oleh Tim BPK ,” tegasnya.
Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Donggala Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yaitu LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Sub Auditorat Sulawesi Tengah I dalam sambutannya mengapresiasi usaha Pemerintah Kabupaten Donggala untuk menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu.
“Walaupun Kabupaten Donggala yang paling akhir menyampaikan LKPD Unaudited tetapi masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Dengan diserahkannya LKPD Unaudited Kabupaten Donggala kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, maka seluruh entitas telah menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.