PALU – Kamis, 2 Juni 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2021, Opini tersebut turun setelah pada tahun 2020 Kabupaten Donggala mendapatkan opini WTP. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2021. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Donggala Kasman Lassa dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Donggala Aziz Rauf.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala meraih opini WDP, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
- Terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 12 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR sebesar 7,4 Miliar meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan sesuai kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;
- Terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atas 20 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada empat OPD sebesar 2,2 miliar meliputi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian penggunaan bahan dan alat yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran; dan
- Terdapat kelemahan penatatusahaan dan pengelolaan aset Tetap, terutama aset kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan hasil inventarisasi oleh seluruh OPD sebanyak 782 register kendaraan pada 32 OPD;
- Pembinaan dan pengawasan SDM tidak sesuai ketentuan diantaranya terdapat SDM yang tidak atau belum kompeten terhadap tugas dan wewenang atas pekerjaannya sehingga mengakibatkan pengelolaan keuangan Pemkab Donggala mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Donggala untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Donggala Aziz Rauf, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada tim Pemeriksa terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD tahun 2021 Kabupaten Donggala, juga berterima kasih terhadap rekomendasi yang diberikan, serta akan berupaya menindaklanjuti permasalahan yang ada sesuai rekomendasi dari BPK.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Donggala Kasman Lassa, menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dan BPK memberikan opini WDP, Pemerintah Kabupaten Donggala akan berupaya Memperbaiki permasalahan-permasalahan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK.