Palu – Rabu, 16 maret 2022 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun 2021 dari Pemerintah Kabupaten Sigi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah Kabupaten Sigi tercatat sebagai pemerintah daerah pertama di wilayah Sulawesi Tengah yang menyerahkan LKPD (Unaudited) Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan LKPD (Unaudited) Kabupaten Sigi Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yaitu LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dalam upayanya menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada BPK jauh sebelum batas waktu terakhir, bahkan menjadi yang tercepat diantara Pemerintah Daerah lainnya,” ungkap Slamet Riyadi.
Setelah LKPD (Unaudited) diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai rangkaian pemeriksaan atas laporan keuangan, maka BPK akan lanjut melakukan pemeriksaan terinci selama kurang lebih 30 hari kerja yang diperkirakan berakhir pada bulan April 2022.
Sebagai penutup kegiatan penyerahan LKPD ini, dilakukan serah terima LKPD (Unaudited) TA 2021 dari Pemerintah Kabupaten Sigi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Kepala Perwakilan. LKPD (Unaudited) Pemerintah Kabupaten Sigi TA 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Sigi Mohamad Irwan. (HumasBPKSulteng)