Palu, Selasa (26 Maret 2019)- Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 Unaudited ke BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan LKPD TA 2018 Unaudited diserahkan langsung oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Tojo Una-Una, Admin AS. Lasimpala. Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 Unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Tengah I, Bawana Adi.
Dalam penyerahan tersebut, Bawana Adi, berharap Pemerintah Daerah dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.