Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Mendapatkan 9 Kali WTP

PALU – Senin, 23 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI  Dori Santosa yang hadir secara virtual dalam rapat paripurna penyerahan LHP LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nilam Sari Lawira dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. Dengan ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mendapatkan opini WTP dalam 9 tahun terakhir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Evenri Sihombing, para pimpinan  OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah, Para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi tengah serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa dalam rapat paripurna ini juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 9 LHP Kinerja, 19 LHP DTT. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Dori Santosa menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Kelemahan Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Peraturan Gubernur belum disesuaikan dengan ketentuan terbaru, diantaranya kurang penetapan PAP dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012 maupun Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan PAP di masa depan dan kurang penetapan PAP minimal sebesar Rp127.326.259,10;
  2. Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah, yaitu kesalahan penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal. Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp87.661.418.149,00;
  3. Pembayaran pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang mengakibatkan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp1.913.206.920,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya; dan
  4. Kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), diantaranya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum dibuat secara tertib, barang inventarisasi belum dilabel, Aset Tetap yang dimanfaatkan pihak lain, dan informasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) belum lengkap. Hal tersebut mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nilam Sari Lawira, memberikan apresiasi dan penghargaan dari Lembaga DPRD Provinsi atas Capaian Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 oleh BPK RI memperoleh WTP. Dan hal ini memberikan gambaran bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam Sambutannya Gubernur Sulawesi tengah Rusdy Mastura, menyampaikan rasa syukur atas Opini yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Tahun 2021 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan yang dicapai merupakan upaya dan kerjasama dari semua pihak eksekutif dan Legislatif dan atas bimbingan dari BPK RI dan BPKP. Rusdy Mastura mengharapkan Kepada Semua Kepala OPD agar terus dapat mempertahankan Prestasi Pengelolaan Keuangan dengan baik dan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.