Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Menyerahkan LKPD TA 2022 Kepada BPK Sulteng

Palu – Rabu, 8 Maret 2023, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited dari Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah yang bertempat di Ruang VIP BPK Provinsi Sulawesi Tengah. LKPD Unaudited disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Ma’mun Amir kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (BPK Sulteng) dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P.

Penyerahan LKPD (Unaudited) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yaitu LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan Diserahkannya LKPD unaudited Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una menjadi Pemerintah Daerah Kedua yang serahkan LKPD 2022 kepada BPK Sulteng.

Setelah LKPD (Unaudited) diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai rangkaian pemeriksaan atas laporan keuangan, maka BPK akan lanjut melakukan pemeriksaan terinci.