Pemkab Banggai Kepulauan Kembali Raih Opini WDP dari BPK

PALU – Senin, 15 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022 setelah Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan juga mendapat opini WDP. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai kepulauan Tahun 2022. LHP tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Banggai kepulauan Ihsan Basir dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Rusdin Sunaling.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan meraih opini WDP, karena BPK menemukan beberapa permasalahan yang signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Pengelolaan asset tetap yang tidak tertib dan Aset Lainnya per 31 Desember 2022 senilai Rp39,60 miliar yang belum ada upaya penyelesaian ganti kerugian;
  2. Kelebina pembayaran tunjangan kepada dan penetapan besaran TPP yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dijelaskan cara perhitungannya;
  3. Pengendalian atas pengelolaan dana BOS yang tidak memadai sehingga Belanja BOS dan Saldo Kas di Bendahara BOS pada laporan Keuangan Tahun 2022 tidak dapat diyakini kewajarannya;
  4. Proses penyusunan APBD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terlambat;
  5. Adanya realisasi belanja barang termasuk perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan bahkan fiktif.

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.