PALU – Senin, 31 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin, Bupati Donggala Kasman Lassa
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Donggala Moh. Yasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustamin Efendi, para asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menekankan pada proses penyusunan laporan keuangan pada tahun 2020 Pemkab Donggala melakukan migrasi aplikasi keuangan, dari sebelumnya E-Keuangan menjadi SiMDA Keuangan. Selanjutnya dalam pelaksanaannya, OPD sebagai entitas akuntansi, tidak menyusun laporan keuangan Tahun 2020 secara berjenjang, sehingga tidak berdasarkan konsolidasi dari laporan keuangan OPD.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa opini WTP dengan paragraf penekanan suatu hal yang diraih Pemerintah Kabupaten Donggala, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dan penekanan suatu hal terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
- Pengendalian atas Pengelolaan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih lemah;
- Terdapat Kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang disebabkan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan nota riil penginapan dan transport pada 13 (tiga belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Ketidaksesuaian Pengerjaan 10 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dengan Spesifikasi pada 3 OPD yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran atas kemalahan harga;
- Ketidaksesuaian Pengerjaan atas 19 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pada 2 OPD yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kemalahan harga.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat – lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Donggala untuk memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah kabupaten donggala serta jajarannya untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal dari BPK. Besar harapannya agar Opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.
Selanjutnya Bupati Donggala Kasman Lassa, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dan akan berupaya segera memperbaiki dan menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.
Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Donggala. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.