Palu, 23 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa 23 Juni 2020 bertempat di Gedung DRPD Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan LHP dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan disaksikan secara daring melalui Video Conference oleh Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Muhaimin, kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Anggota VI BPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Provinsi, LHP LKPD yang telah diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ketujuh kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.