Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Triwulan IV Tahun 2017 kepada 4 (empat) Pemerintah Daerah

Palu, Senin (15 Januari 2018) – Sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas  Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja. Maka pada hari ini, Senin, 15 Januari 2018, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2017 atas:
1. Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banggai
2. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Poso
3. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Sigi
4. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah KabupatenBanggai dalam mengelola dana desa, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong dalam mengelola belanja modal infrastruktur, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK
menyimpulkan adanya permasalahan sebagai berikut.
a. Perencanaan:
 Keterlambatan penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas desa Tahun 2016 dan 2017.
 Bendahara desa belum difungsikan, menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan
b. Pelaksanaan:

 Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa belum sesuai ketentuan di antaranya
terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.
 Penatausahaan keuangan desa belum tertib di antaranya terdapat pemotongan dan penyetoran pajak belum sesuai ketentuan.
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
 Pelaporan Keuangan desa belum tertib di antaranya Laporan keuangan desa  tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp4.504.492.605,00, dan bukti yang tidak valid sebesar Rp18.604.150,00
d. Pembinaan dan Pengawasan:
 Pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten Banggai belum optimal.
Terkait hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d.30 November) pada Pemerintah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan Belanja Modal Infrastruktur, pengendalian intern belum sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK menyimpulkan demikian karena adanya permasalahan secara umum sebagai berikut.
1. Pengendalian atas proses pengadaan barang/jasa dan Pelaksanaan
kegiatan/pekerjaan/kontrak belum sepenuhnya efektif mencegah terjadinya
penyimpangan;
2. HPS belum disusun sesuai ketentuan;
3. Kelebihan pembayaran komponen biaya pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan
Jasa konsultansi pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi belum dikenakan;
5. Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan karena kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pemahalan harga atas kegiatan pekerjaan.

Atas keempat LHP tersebut, terdapat rekomendasi atas temuan pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran termasuk denda dengan jumlah sebesar Rp5,549,819,284.57. Dari jumlah tersebut senilai Rp1,299,200,764.27 sudah disetor, dan senilai Rp4,250,618,520.30 belum disetor.

Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan diserahkan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (2), menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Gubernur/Walikota/Bupati. Karena tindak lanjut LHP TA 2017, harus diproses melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sudah merencanakan Sosialisasi SIPTL yang nanti akan diinformasikan kemudian kepada masing-masing pemerintah
daerah.

LIHAT DISINI