Palu, 10 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada tiga Pemerintah Daerah yaitu  Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Sigi pada hari Rabu, 10 Juni 2020. Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2019 kepada para Kepala Daerah dan para Pimpinan DPRD.

Hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 pada tiga Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Sigi. Pencapaian opini WTP ini adalah yang pertama kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.