Penyerahan LHP Atas LKPD Pada Empat Pemerintah Daerah Di Sulawesi Tengah

penyerahan0506Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Morowali Utara pada hari Senin, 5 Juni 2017. LHP LKPD diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD masing-masing entitas atau yang mewakili.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan informasi; (c) efektivitas sistem pengendalian internal; dan (d) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016, BPK memberikan opini adalah sebagai berikut.

  1. Wajar Tanpa Pengecualian, diperoleh Pemerintah Daerah:
    • Kabupaten Buol
  2. Wajar Dengan Pengecualian, diperoleh Pemerintah Daerah:
    • Kabupaten Sigi
    • Kabupaten Banggai Kepulauan
    • Kabupaten Morowali Utara

Hal yang menjadikan pengecualian adalah masalah pengelolaan aset tetap yang belum tertib, masalah pengelolaan dana BOS yang belum tertib, dan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah (termasuk denda keterlambatan).

Adapun temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah dari empat pemerintah daerah adalah:

No Entitas

Nilai temuan

(Rp)

Telah dilakukan pengembalian ke kas daerah

(Rp)

Sisa temuan yang belum dikembalikan (Rp)

1. Kab. Sigi

7.627.637.758

5.308.084.302

2.319.553.455

2. Kab. Bangkep

5.945.262.114

101.926.150

5.843.335.964

3. Kab. Morut

3.171.079.192

251.956.131

2.919.123.060

4. Kab. Buol

1.177.707.438

752.296.181

425.411.257

18.892.599.975

7.192.690.357

11.699.909.617

 

BPK sangat menghargai kerja keras Bupati Buol beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP. Tanpa bermaksud mengurangi kebanggaan atas capaian tersebut, BPK memandang perlu menyampaikan kepada Pemerintah  Kabupaten Buol untuk tahun-tahun mendatang, dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan.

Opini WTP adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai, merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang tahun ini opininya turun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), BPK berharap agar hal ini menjadi cambuk dan motivasi  bagi Bupati Banggai Kepuluan dan jajarannya untuk memperbaiki kinerja tata kelola keuangan daerahnya, masih ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Bagi pemerintah Kabupaten Morowali Utara, BPK memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya kerja keras yang telah dilakukan hingga bisa naik dari Tidak Menyatakan Pendapat naik menjadi Wajar Dengan Pengecualian. Begitu juga Kabupaten Sigi yang masih WDP agar senantiasa memperbaiki kinerja tata kelola keuangannya dan tidak patah semangat untuk terus menerus membenahi infrastruktur pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Kerja keras dan komitmen itu dapat dilakukan dengan melaksanakan rekomendasi BPK dan action plan (rencana aksi) yang telah disusun, dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan opini atas kewajaran laporan keuangan.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.