Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

PALU – Jumat, 28 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto, Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong Yusrin Usman, Inspektur Kabupaten Parigi Moutong Adruddin Nur, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
1. Terdapat kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, pegawai yang menjalani cuti besar, pegawai pekerja radiasi, pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural dan fungsional, dan pegawai yang telah mutasi;
2. Kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19 tidak berdasarkan dokumen Penyelidikan Epidemiologi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19; dan
3. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung dan bangunan.

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah kabupaten parigi moutong serta jajarannya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Besar harapannya agar Opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.

Selanjutnya Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.

Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.