Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kali ini yang diserahkan adalah LHP atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Anggota Komisi II, Hadianto Rasyid di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada hari Jumat, 15 Mei 2015.
Dalam LHP yang diterbitkan Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha menyatakan bahwa, sistem pengendalian internal dalam pengeklolaan belanja daerah belum seluruhnya dilaksanakan secara memadai serta belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu masih menemukan adanya kelemahan dan atau penyimpangan seperti terdapat kurang volume dan denda keterlambatan, kemahalan harga satuan, kelebihan pembayaran jasa konsultan, dan penyimpangan lainnya yang secara lengkap termuat dalam LHP yang diserahkan.
Kepala Perwakilan menghimbau kepada para pemerintah daerah untuk memperhatikan masalah-masalah yang menjadi temuan dan segera dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. (grey)