Palu – Hukum Humas
Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional PT Citra Nuansa Elok (CNE) TA 2010 dan 2011 (s.d. 30 Juni 2011) kepada Ketua DPRD Kota Palu, H. M. Sidik Ponulele, dan Walikota Palu, H. Rusdi Mastura, di Aula Kantor Perwakilan, Senin (17/10).
Selain diserahkan kepada Ketua DPRD dan Walikota Palu, LHP atas Operasional PT CNE juga diserahkan kepada Komisaris PT CNE, Drs. Dharmawangsa, Direktur PT CNE, Ronny, S. E., dan Sekretaris Inspektorat Kota Palu, Hedar, B. Sc., yang turut hadir dalam acara penyerahan tersebut.
Pemeriksaan atas Operasional PT CNE merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan pada Triwulan III TA 2011 dan bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan PT CNE telah dilakukan sesuai ketentuan dan praktik bisnis yang sehat dalam kerangka penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu.
Dalam sambutannya, Kalan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), PT CNE telah merancang dan melaksanakan unsur-unsur SPI secara memadai. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu PT CNE belum memiliki pedoman kerja sebagai pedoman baku dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, Dewan Komisaris belum melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan, dan pengelolaan aktiva tetap tidak dilaksanakan dengan tertib.
Selain menilai efektifitas SPI, sasaran dari pemeriksaan juga diarahkan kepada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik bisnis yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah dilaksanakan oleh pengelola PT CNE, namun masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan PT CNE yang perlu mendapatkan perhatian oleh Pemerintah Daerah Kota Palu sebagai penyerta modal, dan jajaran Komisaris serta Direksi PT CNE.
Menurut Kalan, kelemahan dalam pengelolaan PT CNE berdasarkan hasil pemeriksaan antara lain pembayaran sewa yang tidak tertib dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan, pencatatan piutang royalti kepada Pemerintah Daerah Kota Palu tidak sesuai ketentuan, dan hasil penjualan dan sewa ruko belum diterima.
Terhadap kelemahan-kelemahan tersebut direkomendasikan kepada Dewan Komisaris PT CNE untuk mengambil langkah-langkah perbaikan atas SPI, memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara/daerah dan segera menyetorkan ke kas negara/daerah serta memberikan sanksi tegas kepada jajaran direksi dan manajemen PT CNE.
Dalam kesempatan tersebut, Kalan mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah Kota Palu, Komisaris dan Direktur PT CNE diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Kota Palu diharapkan untuk selalu mendorong penyelesaian tindak lanjut dari BPK RI.
Menanggapi LHP atas operasional PT CNE TA 2010 dan 2011 (s.d. 30 Juni 2011) Walikota Palu, H. Rusdi Mastura, dalam sambutannya mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti LHP tersebut dalam waktu 60 hari dan berharap hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Palu, Komisaris dan Direksi PT CNE sebagai bahan perbaikan sehingga ke depan PT CNE dapat dikelola lebih baik lagi. (kur)