Palu – Hukum Humas
Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI, Dadang Gunawan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Triwulan IV Tahun Anggaran (TA) 2010 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Henry Kawulur, dan Sekretaris Daerah Provinsi mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Rais Lamangkona, dalam Sidang Paripurna Istimewa, di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (11/1).
Terdapat tiga LHP BPK RI Triwulan IV TA 2010 yang diserahkan dalam Sidang Paripurna Istimewa tersebut meliputi Pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2009 dan 2010 Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemeriksaan atas Operasional PT Bank Sulteng dan Kantor Cabang di Palu, Luwuk, Poso, Buol, Toli-Toli, dan Parigi Moutong TA 2009 dan 2010, serta Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Rawat Inap dan Instalasi Farmasi RSUD Undata TA 2009 dan 2010.
Khusus untuk LHP atas Operasional PT Bank Sulteng, selain disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Plt. Direktur Utama PT Bank Sulteng, disampaikan pula kepada pemilik PT Bank Sulteng, yaitu Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK RI Triwulan IV TA 2010 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2010.
Penyerahan LHP Belanja Daerah dan Pengelolaan Aset
Pada hari yang sama, bertempat di Aula Perwakilan, Kalan Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menyerahkan LHP BPK RI Triwulan IV TA 2010 kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Bupati/Wakil Bupati.
LHP BPK RI yang diserahkan yaitu LHP atas Belanja Daerah TA 2009 dan 2010 (s.d. 30 September 2010) pada Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Sigi, serta LHP atas Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat temuan-temuan yang sifatnya berulang. Oleh sebab itu, Kalan meminta agar para Bupati memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dan mengambil tindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab terhadap temuan tersebut sehingga diharapkan masalah tersebut tidak terus berulang.
Selain itu Kalan juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut masih terdapat rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti. Sesuai dengan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), Pemerintah Daerah wajib untuk menidaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan memberikan jawaban dan penjelasan atas rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Sedangkan terhadap penyelesaian kerugian daerah menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian keuangan daerah berlarut-larut dan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pada akhir sambutannya, Kalan menghimbau agar Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (kur)