Palu, Senin 13 Januari 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Muhaimin, bertempat di ruang Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh Kepala Daerah atau yang mewakili serta DPRD dari entitas yang diperiksa. LHP yang diserahkan terdiri atas :
- LHP DTT atas Pendapatan Asli Daerah TA 2018 dan TA 2019 (s.d. 31 Oktober) pada Kota Palu;
- LHP Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Buol;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Instansi Terkait lainnya;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Instansi Terkait lainnya;
- LHP DTT atas Belanja Daerah TA 2018 dan TA 2019 (s.d. 31 Oktober) pada Kabupaten Tojo Una-Una;
- LHP DTT atas Belanja Daerah TA 2018 dan TA 2019 (s.d. 31 Juli) pada Kabupaten Morowali;
- LHP Kinerja Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Kabupaten Donggala dan Instansi Terkait Lainnya;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Meningkatkan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 s.d. 2018 pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan Instansi Terkait Lainnya;
- LHP DTT atas Belanja Daerah TA 2018 dan TA 2019 (s.d. 31 Juli) pada Kabupaten Poso;
- LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Dana Bidang Kesehatan dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Tahun 2018 dan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Instansi Terkait lainnya; dan
- LHP DTT atas Operasional PDAM Kabupaten Banggai Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan, Muhaimin, menyampaikan penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu BPK meminta kerjasama para Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing- masing entitas, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.