Pada hari Jumat, 18 Desember 2015 telah dilaksanakan Penyerahan LHP Kinerja dan PDTT Triwulan III Tahun 2015, yang meliputi LHP Kinerja atas Pelayanan Perizinan Kabupaten Tojo Una-una, LHP Kinerja atas Efektivitas Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Poso, LHP Belanja Daerah Kabupaten Sigi serta LHP Manajemen Aset Pemekaran untuk Pembentukan Kabupaten Banggai Laut dan LHP Manajemen Aset Pemekaran untuk Pembentukan Kabupaten Morowali Utara.
Dalam sambutannya dalam acara penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah baru sekitar 41%, sedangkan tenggat waktu penyelesaian Tindak Lanjut adalah 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahterimakan. Beberapa hal juga menjadi sorotan Kepala Perwakilan, seperti pentingnya pengelolaan aset tetap pada pemerintah daerah hasil pemekaran, proses serah terima Aset Tetap Kabupaten Banggai Laut yang tidak berdasarkan invetarisasi fisik dan administrasi yang memadahi, serta penatausahaan Aset Tetap di Kabupaten Morowali Utara dan pengelolaan asset di Kabupaten Poso yang dinilai belum memadai.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa tujuan pemeriksaan oleh BPK adalah untuk mendorong pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar menjadi lebih baik. Dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diharapkan bermanfaat bagi pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah yang diperiksa.
Dari pihak auditee (pemda) pemberian sambutan dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi dan Bupati Morowali. Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Bpk Muhammad Umar mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah memeriksa Kabupaten Sigi dan berjanji akan menindaklanjuti LHP tersebut. Sedangkan Bupati Morowali, Bapak Anwar Hafidz dalam sambutannya selain mengucapkan terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan, juga mengakui bahwa kinerja pengelolaan keuangan dan aset masih lemah, yang disebabkan oleh unsur “terburu-buru” dalam setiap proses pemekaran daerah, sehingga dokumen serah terima belum sepenuhnya lengkap. Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu kelemahan terbesar yang terjadi dalam pemekaran daerah Morowali dan Morowali Utara adalah dalam pengelolaan SDM. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah akan berusaha menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum batas waktu 60 hari.